MOTOR Plus-online.com - Bukan cuma Djarum, dua merek rokok ini juga sempat dilarang tampil di ajang balap MotoGP.
PB Djarum mengumumkan tak akan ada audisi umum beasiswa bulu tangkis PB Djarum pada 2020.
Keputusan ini diambil PB Djarum karena tudingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Bahwa, PB Djarum memanfaatkan anak-anak untuk mempromosikan merek Djarum yang identik dengan produk rokok.
Baca Juga: Beban Berat Valentino Rossi Buat Menang, Empat Tahun Yamaha Paceklik di MotoGP San Marino
Baca Juga: Aksi Heroik Johann Zarco, Tuntun Motor Sampai Finis dan Gondol Poin di MotoGP San Marino 2017
Hal itu mengacu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Baik UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun PP No 109 Tahun 2012. PP tersebut telah melarang bahwa perusahaan rokok dalam menyelenggarakan kegiatan dilarang menampilkan logo, merek, atau brand image produk tembakau," kata Ketua KPAI, Susanto kepada wartawan, Minggu (8/9/2019).
Sebagai informasi, pelarangan iklan rokok dalam satu dekade terakhir memang gencar dilakukan secara global, tak terkecuali Indonesia.
Banyak perusahaan rokok yang sudah tidak bebas memasang iklan, tak terkecuali dalam kegiatan balap motor.
Baca Juga: Valentino Rossi Nyopirin Truk Tangki Air, Latihan Gaya Baru Hadapi MotoGP San Marino?