Find Us On Social Media :

Pemotor Turing dari Batubara Ke Dumai, Ditangkap Polisi Karena Mengantar Barang Haram

By Reyhan Firdaus, Kamis, 12 September 2019 | 16:52 WIB
DE saat ditangkap polisi karena mau menjemput narkotika (Sofyan Akbar / Tribun Medan)

MOTOR Plus-online.com - Seorang pemotor Honda Vario bernama Darwis Edo (33), ditangkap personel unit 2 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sumut.

Darwis Edo yang merupakan warga Dusun Gambus Laut, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara ini ditangkap, akan barang yang dibawanya.

Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kasubdit I DitNarkoba Polda Sumut AKBP Fadris mengatakan, Darwis Edo ketahuan membawa narkotika di motornya.

Tidak tanggung-tanggung, narkotika jenis sabu-sabu yang Darwis Edo bawa mencapai 9 kg, yang siap disebarkan ke Kabupaten Batubara.

Baca Juga: Enggak Sangka, Ojek Online Jadi Modus Baru Kurir Pengedaran Narkoba

Baca Juga: Kramat Jati Geger, Pura-pura Usaha Bengkel, Kompresor Dipakai Simpan Benda Haram

Dikutip dari Tribun Medan, AKBP Fadris menceritakan penangkapan dimulai saat unit 2 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sumut pada Rabu (4/9/2019), setelah mendapat informasi.

Yaitu akan ada satu unit bus yang melintas dari Dumai menuju Medan, dimana satu penumpang ada yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.

"Kita langsung bergerak menuju ke Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu untuk memantau bus yang dimaksud," jelas Fadris, Kamis (12/9/2019).

Saat bus melintas, pihaknya menghentikan dan melakukan pemeriksaan semua penumpang, dan mencari orang yang dicurigai beserta barang bawaannya.