Find Us On Social Media :

Waspada, Video Pemotor Naik Trotoar Dihadang Dishub Viral, Ternyata Dendanya Bikin Melongo

By Indra Fikri, Minggu, 15 September 2019 | 15:20 WIB
Pemotor masih bandel melintas di trotoar. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Seorang pemotor dihadang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat menaiki trotoar di salah satu wilayah di Jakarta.

Pemotor tersebut dihadang karena tetap membandel menyerobot trotoar yang diperuntukkan untuk pejalan kaki.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @dishubdkijakarta.

Terlihat para pengendara motor harus memutar balik, karena ada petugas Dishub yang menunggu di trotoar.

Baca Juga: Heboh Trotoar Tengah Jalan Kalimalang, Gubernur Anies Baswedan Langsung Bereaksi

Baca Juga: Trotoar di Jalan Bekasi - Kalimalang Teronggok di Tengah Jalan, Pemotor Ketakutan

Biasanya alasan para pemotor ini melewati trotoar adalah untuk menghindari macet.

Padahal, trotoar khusus digunakan untuk para pejalan kaki.

Trotoar bukan untuk jalan pintas pemotor untuk menghindari macet

Buat para pemotor yang masih nekat lewat trotoar, bisa dikenakan denda Rp 500 ribu, atau dipenjara selama dua bulan.