MOTOR Plus-online.com - Ternyata driver Gojek yang mengalami kecelakaan di jalan raya bisa mengklaim asuransi, berikut ini tim MOTOR Plus jabarkan cara klaimnya.
Gojek bersama asuransi Allianz telah mengcover mitra 24 jam baik saat menjalani tugas maupun tidak tengah menjakankan tugas alias off.
Asuransi ini diberikan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan mitra.
Besaran premi yang akan didapat mitra jika menjadi korban kecelakaan bervariasi tergantung jenis kecelakaan yang dialaminya.
Baca Juga: Sering Bikin Semrawut Stasiun, PT KAI Desak Operator Ojek Online Ambil Tindakan
Baca Juga: Miris, Ingin Masuk ke Jalur Cepat, Driver Ojek Online Tewas Dihantam Bus Transjakarta
Semua klaim tidak boleh dilakukan lebih dari 3 hari, sehingga semua keperluan dokumen harus segera dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan tersebut.
Besaran Santunan Ketika Sedang Menjalankan Order (On-Trip):
-Kecelakaan mengakibatkan meninggal dunia: Rp 10 juta
-Kecelakaan mengakibatkan cacat tetap: santunan hingga Rp 10 juta
-Kecelakaan tidak meninggal dunia/tidak cacat tetap: santunan hingga Rp 5 juta
-Mengalami tindakan intimidasi saat menjalankan order: santunan hingga Rp 5 juta
-Biaya pemakaman (funeral expense): Rp 2 juta
Cara Klaim: kamu dapat klaim langsung ke Allianz (didukung oleh PasarPolis)secara online melalui Whatsapp PasarPolis (087700178000) setiap hari (Senin - Jumat) 24 jam