MOTOR Plus-online.com - Bagi para pengendara motor yang belum membayar pajak kendaraannya, sebaiknya segera dilunasi.
Sebab, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan segera mengadakan razia pajak kendaraan.
Jadi, bagi yang pajak kendaraannya menunggak, siap-siap aja deh kena razia.
Hal ini dilakukan lantaran banyaknya penunggak pajak di DKI Jakarta, sekitar dua juta unit mobil dan motor.
Baca Juga: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Dianggap Hoax, Ini Jawaban Pemprov Jatim
Baca Juga: Keren, Motor Ini Bisa Muat 4 Orang, Anti Kehujanan, Pajak Murah dan Pakai Mesin 266 Cc
Dari jumlah tagihannya pun sudah mencapai triliunan rupiah.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, jumlah kendaraan yang menunggak pajak mencapai 40 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Ibu Kota.
"Kita tetap lakukan kegiatan operasi besar setiap minggunya, bekerja sama dengan beberapa pihak termasuk BPRD (terkait pajak kendaraan),"
"Tapi, saat ini belum ada jam tambahan," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kendaraan Tidak Uji Emisi Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang
Sumardji berharap, dengan adanya program keringanan pajak yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penunggak pajak.
Program ini akan berlangsung mulai 16 September hingga 30 Desember 2019.
Keringanan pajak akan diberikan dengan potongan hingga 50 persen bagi bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor ( PKB) sejak 2012 ke bawah.
"Diharapkan seluruh pemilik dan pengguna kendaraan yang belum melakukan kewajibannya untuk membayar pajak, segera mengurusnya sebelum terkena sanksi atau pelanggaran," kata Ketua BPRD Jakarta Faisal Syafriddin.
Baca Juga: Asyik Bebas Denda Pajak dan Mutasi Kendaraan Bermotor Karena Ada Bulan Pengampunan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-Siap Mau Ada Razia Pajak Kendaraan di Jakarta