MOTOR Plus-online.com - PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta menggelar sosialisasi keselamatan pada para pengguna jalan di perlintasan Bukit Duri Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
Sosialisai dilakukan lantaran masih banyaknya masyarakat yang nekat menerobos perlintasan kereta api.
Karena hal itulah, angka kecelakaan di perlintasan kereta api semakin tinggi.
Dikutip dari Tribunnews, di tahun 2019 sampai bulan Agustus kemarin, tercatat sebanyak 97 kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Daop 1 Jakarta.
Baca Juga: Sering Terjadi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Pengamat Transportasi Minta Polisi Turun Tangan
Dari 97 kecelakaan itu, 53 orang meninggal dan 25 orang lainnnya luka-luka.
"Penyebab tingginya angka kecelakaan pada perlintasan kerap terjadi, lantaran banyak pengendara yang tetap melaju meski sudah ada peringatan dari rambu yang ada," kata Executive Vice Presiden Daop 1 Jakarta Dadan Rudiansyah.
Menurutnya, sebagian besar kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang, di mana jalur kereta api dan jalan dibuat sebidang.
Dia menjelaskan, dari 458 perlintasan sebidang, hanya ada 171 perlintasan sebidang yang resmi.
Baca Juga: Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api, Driver Ojol yang Buru-buru Mau Ambil Orderan Ditilang Polisi
"Masih banyak perlintas sebidang yang liar. Sekitar 2/3 nya belum,"
"Dari 458 itu ada 171 yang terjaga. Baik dijaga oleh PT KAI dan pihak ketiga seperti Pemda dishub," jelasnya.
Pihaknya berencana untuk menutup sejumlah perlintasan sebidang guna mencegah kecelakaan.
Pasalnya, dalam UU No.23 tahun 2007 jalur kereta api dan perlintasan tidak boleh sebidang, melainkan dipisah lewat jembatan layang (flyover) atau terowongan bawah tanah (underpass).
Baca Juga: Imbas Pemadaman Listrik, Penumpang Kereta Kesulitan Ingin Pesan Ojek Online
"Tahun ini hingga Agustus 2019 sudah 27 perlintasan, termasuk yang kejadian di Karawang sudah kami tutup,"
"Tahun lalu 48 perlintasan sebidang liar, tahun ini tak jauh lah," paparnya.
Selain itu, pihaknya mengintensifkan sosialisasi serta melakukan penindakan hukum bagi mereka yang menerobos dan melanggar peraturan di perlintasan kereta api.
"Sesuai komitmen bersama, kita sosialisasi dan penegakan hukum di perlintasan,"
Baca Juga: Warga Berhamburan, Honda Vario 150 Baru 4 Bulan Hancur Disenggol Kereta Api, Korban Ditutup Jaket
Jadi intinya perlintasan ini sudah ada ketentuannya baik di bidang Perkeretaapian sudah dicantumkan apabila melanggar bisa tindak pidana," pungkasnya.
Tuh biar aman, bikers jangan coba-coba deh terobos perlintasan kereta api!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sampai Agustus 2019, Ada 97 Kecelakaan Perlintasan Kereta Api di Daop I Jakarta