MOTOR Plus-online.com - Sebelumnya ada wacana penggantian warna pelat nomor kendaraan motor dan mobil.
Bahkan secera resmi Korps Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) beberapa waktu lalu telah mengumumkan akan mengganti warna latar pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Pelat nomor kendaraan pribadi yang awalnya berlatar hitam dengan tulisan putih wacananya akan berlatar putih.
Tapi, kenyataan yang terjadi tidak seperti itu.
Baca Juga: Kegep Lagi Ganti Pelat Nomor Motor Curian, Bocah SMP Pencuri Motor Langsung Diciduk Polisi
Baca Juga: Kisah Pelat Nomor Moge Milik BJ Habibie, Punya Makna yang Sangat Dalam
Jadinya pelat nomor yang baru tidak berwarna latar putih, melainkan tetap hitam.
Seperti pada gambar di bawah, ini plat nomor nomor mobil keluaran terbaru bulan September 2019 dan berlaku hingga September 2024.
Warna latarnya tetap hitam, lalu dimana bedanya?