Find Us On Social Media :

Hore! Bank Indonesia Turunkan Ketentuan Batas Uang Muka (DP) Untuk Kendaraan Bermotor

By Indra Fikri, Jumat, 20 September 2019 | 07:30 WIB
Ilustrasi booth Wahana di Jakarta Fair 2017 (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Bank Indonesia (BI) menurunkan ketentuan uang muka (down payment) melalui pelonggaran kebijakan rasio loan to value ( LTV) untuk kendaraan bermotor.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, penurunan uang muka tersebut masing-masing sebesar 5 hingga 10 persen untuk kendaraan bermotor.

"Bank Indonesia melakukan pelonggaran rasio Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti sebesar 5 persen, dan uang muka untuk kendaraan bermotor pada kisaran 5 persen hingga 10 persen," jelas Perry dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/9/2019).

Selain itu, untuk pembiayaan properti serta uang muka untuk kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan bakal diberi tambahan keringanan masing-masing sebesar 5 persen.

Baca Juga: Ini Dia Tabel Cicilan Kredit Honda ADV150, Uang Muka Tipe CBS Gak Sampe Rp 3 Juta

Baca Juga: Yamaha NMAX Seken Jadi Barang Langka, Belum Dipajang Langsung Laku, Calon Pembeli Setor Uang Muka

Perry menjelaskan, pelonggaran rasio LTV properti serta penurunan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor dilakukan merupakan bagian dari bauran kebijakan selain penurunan suku bunga sebesar 25 basis points (bps) yang hari ini juga dilakukan.

Dengan pelonggaran tersebut, dihararapkan momentum pertumbuhan ekonomi bisa terjaga.

"Dengan penurunan suku bunga dan pelonggaran LTV maka bisa mendorong baik dari sisi dan demand untuk penyaluran kredit dan pembiayaan, sehingga bisa mendukung permintaan domestik, karenanya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," jelas Perry.

Adapun ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019 mendatang.

Baca Juga: Bikin Kaget, Ternyata Cuma Segini Uang Muka dan Cicilan Motor Honda BeAT 2019