MOTOR Plus-online.com - Demi menghemat biaya, enggak sedikit pemilik toko membeli barang dalam jumlah yang banyak.
Celakanya, bukan menggunakan mobil, belanjaan yang sangat banyak malah nekat diangkut menggunakan motor.
Alhasil motor jadi sulit bergerak dan mengganggu pengendara lain yang ada di belakangnya.
Si pemotor juga pastinya enggak leluasa berkendara karena kaca spion terhalang barang bawaan.
Baca Juga: Gak Berkutik Dihadang Polisi, Pemotor Nyaris Terjatuh Duduk di Atas Tumpukan Daun
Belum lagi ancaman kecelakaan karena motor rawan oleng dan bisa terjatuh sewaktu-waktu.
Sebenarnya, menggunakan kendaraan sebagai sarana angkutan barang sudah diatur pemerintah.
Aturan tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.