MOTOR Plus-online.com - Mulai tahun depan, BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta bisa memenjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor.
Itu diutarakan Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
“Kita punya rencana untuk melakukan gijzeling, yaitu penyanderaan sementara selama 6 bulan,” kata Faisal yang dilansir Gridoto.com.
Namun ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan serta merta mereka lakukan ke setiap penunggak pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Gak Main-main, Polisi Gandeng KPK Siap Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan
Baca Juga: Waspada, Sebelum Data Dihapus dan Motor Jadi Bodong, Ini Lokasi Pembayaran Pajak di Jakarta
“Jadi, khusus untuk orang yang sudah punya itikad tidak baik tentang piutang pajaknya,” jelas Faisal.
Ia menjelaskan bahwa yang ia maksud sebagai itikad tidak baik adalah sengaja tidak membayar pajak, ingin melarikan diri ke luar negeri, atau tindakan non-kooperatif lainnya.
“Kalau mereka melakukan ini dan nilai pajaknya di atas Rp 100 juta, bisa dikenakan gijzeling di lapas yang kita titipkan,” tuturnya.
Kenapa 6 bulan? Karena setelah dikurung, para penunggak pajak tadi diberikan waktu 6 bulan untuk melunasi hutang pajak mereka.
Baca Juga: Galau, Ditilang Polisi Padahal Baru Bayar Pajak Tapi STNK Tak Distempel
“DKI tahun depan akan melakukan ini untuk memberikan shock therapy kepada wajib pajak yang memang tidak mempunyai itikad baik untuk membayar pajak,” jelas Faisal lebih jauh.
Pemilik motor yang harganya ratusan juta juga kalau menunggaknya lama bisa sampai Rp 100 juta berikut denda.