MOTOR Plus-online.com - Smart SIM baru saja diluncurkan Minggu (22/09/2019) seharusnya sudah bisa dipakai sebagai alat bayar.
Seperti berita sebelumnya bahwa Smart SIM ada tambahan fungsinya sebagai uang elektronik untuk belanja dan bayar parkir.
"Fungsi utama dari Mart SIM adalah sebagai legalitas untuk mengendarai kendaraan bermotor" tambah Kombes Pol Hery Sutrisman.
"Fitur uang elektronik pada Smart SIM hanya tambahan dan tidak wajib" ujar Kombes Pol Hery Sutrisman Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.
Baca Juga: Smart SIM Data Pelanggaran Bisa Dilihat Langsung Pakai Handphone, Ini Caranya
Baca Juga: Smart SIM Sudah Diresmikan, Apakah SIM Model Lama Masih Berlaku? Ini Jawaban Kepolisian
"Kalau tidak mau dijadikan uang elektronik tidak apa apa" tambah Kombes Pol Hery Sutrisman saat peluncuran Smart SIM di acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Senayan.
Untuk saat ini ternyata fitur uang elektronik belum bisa digunakan pada Smart SIM karena masih menunggu izin dari Bank Indonesia.
Karena belum mendapat izin dari Bank Indonesia maka Kepolisiaan belum mengaktifkan uang elektronik Smart SIM.
Penggunaan fitur uang elektronik pada Smart SIM masih dikaji dan dievaluasi di kalangan Polisi sendiri.