MOTOR Plus-online.com - Brother sekalian yang sudah sering bayar pajak motor pasti tahu, bahwa harus melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.
Tapi bukan hanya KTP, syarat bayar pajak motor juga harus membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Lalu misalnya KTP hilang, boleh enggak sih digantikan dengan SIM?
Ternyata hal itu enggak bisa dilakukan bro.
Baca Juga: Yah, Bulan Depan Pajak Kendaraan Bermotor Naik, Segini Besarnya
Baca Juga: Tahun Depan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dipenjara, Ini Aturannya!
"Kalau syarat untuk bayar pajak motor itu KTP, STNK dan BPKB," kata petugas Samsat Cinere yang enggak mau disebutkan namanya.
"Kalau pakai SIM enggak bisa, wajib pajak harus melampirkan KTP asli," tambahnya di Kantor Samsat di Jalan Limo Raya No.60, Limo, Depok, Jawa Barat.
Saat ditanya alasannya mengapa enggak bisa, petugas hanya jawab ini.
"Syarat dari Samsatnya sendiri mengharuskan pakai KTP," jelasnya lagi.