MOTOR Plus-online.com - Banyak sekali kendaraan yang masih menunggak pajak.
Seperti di Jakata mencapai 4,7 juta kendaraan yang menunggak pajak.
Penunggak pajak motor mencapai 4 juta dan 700 mobil.
Nilai atau besarnya pajak yang menunggak sangat besar sekali dan mencapai 2 triliun rupiah.
Baca Juga: Simak 4 Fakta e-Samsat, Cara Bayar Pajak Motor Online Pakai Aplikasi
Baca Juga: Kalau KTP Hilang, Bisa Enggak Sih Bayar Pajak Motor Pakai SIM?
Untuk itu supaya wajib pajak mau melunasi tunggakannya harus dikasih keringanan.
Apalagi mereka banyak yang ketakutan karena denda pajak sangat tinggi.
Makanya pemerintah DKI Jakarta memberikan diskon besar-besaran bagi penunggak pajak.
Sederet diskon itu tertuang dalam dua Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang belum lama ini diteken.