MOTOR Plus-online.com - Meski sudah tahu dilarang, tapi masih banyak pengendara motor yang nekat melintas di jalur Transjakarta.
Biasanya para pengendara motor yang bandel tersebut melewati jalur Transjakarta agar terhindar dari kemacetan.
Makanya mulai hari ini (1/10/2019), jangkauan wilayah tilang elektronik akan diperluas.
Pada hari ini tilang elektronik sudah berlaku di jalur Transjakarta, lalu dua hari selanjutnya di beberapa jalan tol di Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: Miris, Ingin Masuk ke Jalur Cepat, Driver Ojek Online Tewas Dihantam Bus Transjakarta
Baca Juga: Tragis, Seorang Pemotor Tewas Seketika Dihantam Bus Transjakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah bekerja sama dengan PT Jasa Marga dan juga PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) untuk menerapkan sistem tilang elektronik ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menegaskan, mulai Oktober 2019, pengendara yang masuk jalur Transjakarta tidak lagi diberikan teguran atau sosialisasi.
"Jadi mulai Oktober 2019, mobil atau sepeda motor yang dilarang masuk jalur TransJakarta akan langsung kena tilang elektronik," kata Nasir belum lama ini di Jakarta.
Kamera tilang elektronik akan dipasang di 12 koridor Transjakarta dari 13 koridor yang ada, namun dipasang secara bertahap.
Baca Juga: Senggol Bodi dan Masuk Kolong Bus TransJakarta, Pemotor Yamaha Mio J Tutup Usia
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Agung Wicaksono mengatakan, pemasangan kamera tilang elektronik diharapkan ini dapat membuat jalur jadi steril sehingga waktu tempuh TransJakarta lebih singkat.
"Dengan sterilnya busway dapat kembali seperti mandat awalnya, jalur khusus yang steril 100 persen untuk keamanan dan kenyamanan warga DKI Jakarta menggunakan Transportasi publik," kata Agung dalam siaran resmi beberapa waktu lalu.
Selain bus Transjakarta, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di Busway.
Yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.
Baca Juga: Duh, Ribuan Pengendara Terobos Jalur Transjakarta Terpaksa Ditilang
Ketiga kategori kendaraan ini boleh melintas karena punya tugas khusus.
Menurut peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengenai penerobos jalur Transjakarta, bahkan mobil kepolisian dan TNI, sampai dubes negara sahabat tidak diperbolehkan melintas kecuali sifatnya situasional.
Larangan melintas jalur TransJakarta tertera dalam beberapa peraturan. Pertama merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1), yang berbunyi:
"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Enggak Usah Repot, Transjakarta Siapkan 50 Bus Gratis ke GBK Hari Ini
Kemudian ketentuan lain, yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang mengatakan secara tegas bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.
"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway," tulis peraturan tersebut.
Adapun penerobos jalur TransJakarta akan dikenai tilang.
Jumlah denda maksimal yang harus dibayar yakni Rp 500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tilang Elektronik Berlaku di Jalur Transjakarta