Find Us On Social Media :

Masih Banyak yang Bingung, Ini Tujuan Kendaraan Dikenakan Biaya Pajak Progresif

By Ahmad Ridho, Kamis, 3 Oktober 2019 | 08:31 WIB
Ilustrasi STNK motor. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Saat akan membeli kendaraan baru, tidak sedikit konsumen yang mempertimbangkan pajak progresif.

Melansir dari Kompas.com, khusus wilayah DKI Jakarta, pajak progresif ini berlaku atas kepemilikan kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.

Misalnya punya dua unit motor dan keduanya menggunakan nama atau alamat yang sama, maka otomatis akan terkena pajak progresif.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat ibu kota agar tidak terkena pajak progresif.

Baca Juga: Kecelakaan Fatal Yamaha NMAX Lawan Daihatsu Ayla, Pengendara Motor Terkapar Gak Bernyawa

Caranya, mereka diimbau untuk memiliki satu mobil dan satu motor saja.

Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pajak progresif ini diberlakukan agar mengurangi minat masyarakat untuk membeli kendaraan lebih dari satu.

Sebagai gantinya, masyarakat ibu kota bisa beralih memanfaatkan transportasi umum.

"Setiap wilayah berbeda-beda, dan yang berlaku di DKI Jakarta seperti ini, jadi kami imbau hanya punya satu mobil dan satu motor saja," ujarnya.