Find Us On Social Media :

Cegah Pemagaran Area MotoGP, Kepala Dusun Ditetapkan Sebagai Tersangka

By Galih Setiadi, Minggu, 6 Oktober 2019 | 11:50 WIB
Lokasi yang akan dijadikan area MotoGP berada di kawasan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Bara (kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Salah satu tersangka aksi pemagaran area sirkuit MotoGP yang berada di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat merupakan seorang Kepala Dusun Ujung Lauk.

Penetapan Abdul Mutalib dilakukan setelah selesai penelusuran pada Minggu (6/10/2019).

Kepala Dusun Ujung Lauk itu menyebutkan, dia kaget mendengar dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Saya kaget mendengar kabar itu (penetapan tersangka), padahal posisi saya waktu itu sebagai kepala dusun yang mencoba menengahi persoalan warga dan pihak ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation)," ungkap Abdul.

Baca Juga: Setelah Ditilang Zaenal Abidin Dipukuli Hingga Tewas , Oknum 9 Polisi Jadi Tersangka

Abdul menyebutkan, pada saat dilakukan pemagaran oleh warga, dirinya sedang menghadiri acara perkawinan adat Sasak.

"Saat itu kan, saya sudah telat datang karena sedang menghadiri upacara perkawinan adat, dan saya waktu itu mencoba melerai," ungkap Abdul.

Pihak ITDC sebagai pengelola menilai bahwa masyarakat telah melakukan penghentian secara sepihak.

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary ITDC Miranti N Rendranti menyampaikan beberapa poin mengenai tindakan warga tersebut.

Baca Juga: Insiden Tendangan Kungfu Polisi Makin Panjang, Pengendara Yamaha RX King Bisa Jadi Tersangka