MOTOR Plus-online.com - Rutinitas terkadang membuat sebagian orang tak sempat mengurus beberapa hal.
Sebagai contoh, dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi untuk motor atau SIM C dan membayar pajak tahunan maupun pergantian plat kendaraan yang dijadwalkan 5 tahun sekali.
Untuk itu, TMC (Traffic Management Center) Polda Metro Jaya gencar melayani perpanjangan 2 hal itu dengan sistem keliling demi memenuhi permintaan masyarakat.
Dilansir dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), hari ini pihaknya membuka layanan SIM dan STNK keliling di kawasan Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Baca Juga: Ternyata Gak Sama, Begini Perbedaan Corner SIM Dengan SIM Keliling
Nah, ini dia lokasinya berdasarkan wilayah kota.
Jakarta
Jakarta Barat: Mall Ciputra Grogol
Jakarta Utara: Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3
Jakarta Pusat: Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas
Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan Kalibata
Jakarta Timur: Pasar Induk dan Kantor Walikota