Find Us On Social Media :

Asyik, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Ringankan Pajak Motor dan Bea Balik Nama

By Indra Fikri, Rabu, 9 Oktober 2019 | 07:00 WIB
Yuandi Bayak Miko, Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Mengatakan, keringanan pajak daerah masih berlangsung hingga 30 Desember 2019 mendatang. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta meringankan pajak motor dan bea balik nama.

Hal tersebut ditegaskan saat ajang bergengsi Motor Plus Award (MPA) 2019.

MOTOR Plus Award (MPA) 2019 kembali digelar di markas MOTOR Plus-online.com, pada Selasa (08/10/2019).

MPA 2019 merupakan ajang penghargaan untuk industri sepeda motor di indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Sepeda Motor Indonesia (AISI).

Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Ini Tujuan Kendaraan Dikenakan Biaya Pajak Progresif

Baca Juga: 2,2 Juta Kendaraan Tunggak Pajak, BPRD DKI Jakarta Kasih Diskon Pembayaran Sampai 50 Persen

Bukan hanya itu, MPA 2019 kali ini juga menghadirkan tamu dari BPRD) DKI Jakarta.

Dalam hal ini, BPRD DKI Jakarta berkesempatan menyosialisasikan kebijakan keringanan pajak daerah.

Khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko mengatakan, keringanan pajak daerah masih berlangsung hingga 30 Desember 2019 mendatang.