Find Us On Social Media :

Ada 3 Marka Jalur Sepeda, Motor Bisa Ketilang Jika Melewati Salah Satunya

By Indra GT, Senin, 14 Oktober 2019 | 08:05 WIB
Seorang pesepeda melitas di jalur sepeda di ruas Jalan Fatmawati dengan marka garis putih solid (ANTARA/HO Sudin Perhubungan Jaksel/am )

MOTOR Plus-online.com - Jalur sepeda yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta memiliki tiga model marka, motor akan ditilang jika melewati salah satu markanya. 

Masing masing model marka memiliki arti dan tujuan yang berbeda untuk kepentingan penggunaan jalurnya.

Dijelaskan soal kegunaan marka pembatas antara jalur sepeda dengan kendaraan lain di jalan raya oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Ada tiga marka yang membatasi jalur sepeda" ujar Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca Juga: Walah Polisi Akan Tilang Motor Yang Masuk Jalur Sepeda, Segini Dendanya

Baca Juga: Jangan Bandel, Pemotor yang Masih Nekat Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

Jalur sepeda marka hijau (KOMPAS.COM)

Yang pertama garis putih solid (tersambung), garis putih putus-putus, dan marka atau penanda di jalan dengan cat hijau.

"Jadi untuk marka solid yang putih tujuannya adalah untuk menandakan di jalur tersebut adalah jalur sepeda. Kemudian marka hijau itu untuk mengingatkan seluruh pengendara apakah itu pesepeda atau pengendara motor bahwa mulai memasuki jalur sepeda," ujar Syafrin di Terowongan Kendal, Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (12/10/2019).

Untuk marka dengan garis putus-putus disebut dengan mix traffic yang artinya bisa dilintasi secara bersama baik pesepeda maupun pengendara lainnya.

"Begitu markanya putihnya putus-putus itu bersama-sama, itu mix traffic," ucapnya.