MOTOR Plus-online.com - Siapkan kocek Rp 3,5 juta untuk denda tilang kalau melakukan kesalahan saat mengendarai motor di jalan.
Sesuai dengan undang undang lalu lintas yang terbaru sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Undang undang terbaru yang sudah disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2019 adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Semua masalah denda tilang sudah ada dengan jelas besarannya setiap pelanggaran, ini rinciannya denda dan pelanggarannya.
Baca Juga: Gak Seperti Dibayangkan, Ternyata Begini Cara Mengurus Denda Tilang Elektronik
Paling utama dalam mengendarai motor, bikers harus memiliki SIM C jika belum memiliki SIM maka akan dikenankan denda maksimal Rp 1 juta seuai dengan pasal 281.
Jika sudah memiliki SIM C tapi lupa bawa saat riding atau masa berlakunya mati maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu sesuai dengan pasal 288 ayat 2.
Biker riding tidak menggunakan helm standar SNI akan ditilang dengan denda sebesar Rp 250 ribu sesuai dengan bunyi pasal 291 ayat 1.
Sudah pakai helm ber-SNI tapi boncenger tidak menggunakan helm ber-SNI akan kena tilang sesuai dengan pasal 291 ayat 1 dengan denda sebesar Rp 250 ribu.
Baca Juga: Ternyata Beda Denda Tilang Antara Lampu Mati Siang Dan Malam
Belok saat riding tanpa memberi isyarat lampu sein akan terkena tilang dengan denda Rp 250 ribu sesuai dengan pasal 294.