MOTOR Plus-online.com - Motor masih kredit hilang banyak yang menganggap akan diganti oleh pihak leasing.
Tapi, motor kredit hilang akan tidak bisa diganti alias hangus jika salah urus dan tidak memenuhi syarat.
Untuk itu harus perhatikan isi perjanjian yang ditanda tangan kreditur ketika akan melakukan akad kredit.
Begitupun ketika kita akan mengansuransikan motor, kita akan disodori perjanjian yang harus ditanda tangan.
Baca Juga: Motor Kredit Hilang Jangan Lapor Polisi Dulu, Klaimnya Bisa Gak Diganti Leasing, Ini Alasannya
Salah satu poin itu menyatakan motor yang hilang ketika masa kredit atau masa asuransi berlaku harus ada STNK jika mau mengajukan klaim.
Kalau STNK tidak ada, pihak leasing mempertanyakan dan dikira kita menggelapkan motor. Dijual dengan STNK-nya.
Poin lain ketika kita melakukan klaim motor yang hilang ketika masa kredit dan masa asuransi harus ada kunci kontaknya.
Jika kunci kontak tidak ada dikira motornya disembunyikan atau dijual atau digelapkan.
Baca Juga: Meresahkan dan Rampas Motor Kredit, Mata Elang Preman atau Bukan? Ini Kata Kriminolog