MOTOR Plus-online.com - Sudah tidak asing lagi, polisi lalu lintas bersembunyi saat menilang pemotor yang melanggar.
Membuat sebagian bikers merasa kaget, karena polisi lalu lintas tiba-tiba keluar dan menilang pelanggar.
Karena biasanya, polisi lalu lintas memasang plang informasi, sebagai peringatan saat melakukan razia.
Lantas, bolehkah pihak kepolisian bersembunyi untuk menilang? Simak penjelasannya.
Baca Juga: Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2019: 2 Kendaraan Disita, 54 Kendaraan Ditilang
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menilai, polisi lalu lintas diperbolehkan melakukan penilangan dengan bersembunyi terlebih dahulu.
"Kalau kita berbicara masalah pelanggaran tentu ada namanya pelanggaran kasat mata ya boleh-boleh saja," kata Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Terkadang, taktik semacam ini perlu dilakukan.
"Biasanya saat operasi pihak kepolisian sudah menempatkan tempat-tempat yang strategis yang berdampak pada masalah-masalah kemacetan," sambung dia.