Find Us On Social Media :

Selain Dilarang Melintas di JPO dan Trotoar, Skuter Listrik Juga Enggak Boleh Dikendarai Saat Car Free Day (CFD)

By Ahmad Ridho, Rabu, 13 November 2019 | 07:49 WIB
Pengguna skuter listrik dilarang melintas di JPO, Trotoar dan saat CFD. (IG @binamargadki)

MOTOR Plus-online.com - Skuter listrik GrabWheels kini marak dimanfaatkan masyarakat, khususnya anak muda untuk menikmati jalanan di beberapa titik di Jakarta.

Ada yang menggunakannya sebagai alat transportasi, ada pula yang sekadar berfoto untuk konten di media sosial.

Sayangnya, belakangan skuter listrik tersebut kerap disalahgunakan masyarakat untuk melintas di trotoar, bahkan di jembatan penyebrangan orang ( JPO) di Jakarta.

Kejadian tersebut salah satunya diunggah Instagram resmi Dinas Bina Marga DKI Jakarta, @binamargadki.

Baca Juga: Kepingin Saingi Vespa, Lambretta Berencana Luncurkan Skuter Listrik 2020

Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak Grab terkait penyalahgunaan skuter listrik itu.

Ia mengatakan, skuter listrik itu dilarang melintas di trotoar dan JPO.

“Kemarin siang kita sudah panggil Grab kita sudah diskusi di mana kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu menganggu pejalan kaki,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).

Bahkan, Syafrin juga melarang skuter listrik itu untuk beroperasi di Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD).