MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget kalau pajak motor kita beda dengan punya teman padahal motornya sama.
Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui kenapa terjadi perbedaan nilai pajak yang kita bayarakan padahal motornya sama.
Penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019.
Misalnya kita baru membeli Yamaha NMAX tahun 2019, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 2019 dasarnya nilai yang terkena pajak adalah Rp 23 juta.
Baca Juga: Hindari Terbelit Pajak Progresif, Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Setelah Jual Motor
Baca Juga: Banyak Yang Gak Tahu, Piara Bangkai Motor Bisa Kena Pajak Progresif
Rp 23 juta merupakan dasar pengenaan pajak dari Yamaha NMAX yang baru kita beli.
Kalau kita berdomisili di Jakarta artinya harus mengikuti aturan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta.
Sesuai dengan BPRD DKI Jakarta mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015.
Perda ini berisi tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Jarang yang Tahu, Ternyata Besaran Denda Pajak Progresif di Jakarta dan Jabar Berbeda