Find Us On Social Media :

Pemotor Masih Nekat Terobos Jalur Sepeda? Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu

By Ahmad Ridho, Rabu, 20 November 2019 | 09:19 WIB
Pemotor nekat terobos jalur sepeda, langsung didenda Rp 500 ribu. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Mulai 20 November ini, penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda di Jakarta.

Penindakan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba selama beberapa bulan terhadap beberapa jalur sepeda.

Adapun jalur sepeda tengah dikebut Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara yang kian menjadi di Ibu Kota.

Tidak hanya membuat jalur sepeda baru, jalur sepeda lama yang terbengkalai juga turut dihidupkan kembali.

Baca Juga: Jangan Bandel, Pemotor yang Masih Nekat Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

Pada hari pertama penindakan ini, sudah tahukah kamu soal jalur sepeda yang ada di Jakarta?

Berikut beberapa informasi seputar jalur sepeda yang perlu kamu ketahui:

1. Rute baru jalur sepeda Rute baru jalur sepeda diterapkan di 17 koridor jalan.

Sebelum penindakan dilakukan per hari ini, Pemprov DKI telah melakukan uji coba ke dalam tiga fase di seluruh koridor jalan tersebut.