MOTOR Plus-online.com - Seharusnya mulai hari ini Rabu (20/11/2019) setiap kendaraan yang melanggar jalur sepeda akan ditindak.
Dari hasil pantauan TribunJakarta.com ternyata di bawah Stasiun MRT Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pengendara motor masih bebas melewati jalur sepeda.
Walaupun pelangar yang melalui jalur sepeda bisa ditindak tapi tidak ada petugas kepolisian maupun Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang berjaga di lokasi.
Petugas yang terlihat adalah keamanan internal Stasiun MRT Cipete Raya.
Baca Juga: Pemotor Masih Nekat Terobos Jalur Sepeda? Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu
Baca Juga: Ada 3 Marka Jalur Sepeda, Motor Bisa Ketilang Jika Melewati Salah Satunya
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo mengatakan, kepolisian memang belum memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melewati jalur sepeda.
"Belum, belum. Sekarang masih sebatas imbauan saja," ujar dia saat dihubungi.
Sri Widodo mengaku belum dapat memastikan kapan sanksi tilang bakal diberlakukan.
Seperti diketahui, sosialisasi penggunaan jalur sepeda sudah dilakukan Pemprov DKI sejak 20 Oktober hingga 19 November.
Baca Juga: Walah Polisi Akan Tilang Motor Yang Masuk Jalur Sepeda, Segini Dendanya