MOTOR Plus-online.com - Puluhan penyandang disabilitas mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) D di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Kamis (21/11/19). Mereka pun menjalani serangkaian tes teori dan tes praktik.
"Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memiliki SIM," kata Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polresta Tangerang AKP Roby Heri Saputra.
Roby menjelaskan, pada dasarnya, proses penerbitan SIM D untuk penyandang disabilitas sama dengan proses penerbitan SIM lainnya.
Yang membedakan, kata Roby, adalah alat uji praktik yakni kendaraan yang disesuaikan spesifikasinya untuk penyandang disabilitas.
Baca Juga: Waduh! Lewat Dari Masa Berlaku, SIM Motor Tidak Bisa Diperpanjang!
Baca Juga: Cuaca Bukan Soal, Ujian Praktik SIM Motor Bisa Di Dalam Ruangan
Penyandang disabilitas, lanjut Roby, mengendarai kendaraan sepeda motor yang sudah dimodifikasi.
Model kendaraan itu, Roby berujar, disesuaikan dengan kebutuhan untuk penyandang disabilitas.
"Penyesuaian kendaraan juga mengutamakan aspek keselamatan pengendara," kata dia.
Roby menambahkan, pemohon SIM D sebanyak 11 orang. Setelah mengikuti serangkaian tes, kata Roby, kesebelas orang itu dinyatakan kompeten dan berhak memperoleh SIM D.