Find Us On Social Media :

Walah, Skuter Dilarang Berkeliaran di Jalan Raya Mulai 25 November 2019

By Aong, Sabtu, 23 November 2019 | 15:06 WIB
Syafrin Liputo Kadishub DKI Jakarta di depan gedung FX, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019) kemarin (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Sudah beberapa yang jadi korban akibat naik skuter.

Naik skuternya sih tidak masalah namun yang jadi masalah karena kendaraan lain yang lebih gede rawan menabrak skuter.

Seperti kejadian beberapa waktu lalu, ABG yang sedang naik skuter tertabrak mobil hingga tewas.

Itu yang membuat Pemprov DKI Jakarta untuk sementara melarang skuter matik atau otoped digunakan di jalan raya pada Senin (25/11/2019).

Baca Juga: Sempat Ramai Lalu Tenggelam, KTM Siap Luncurkan Skuter Listrik Bergaya Futuristik

Baca Juga: Body Membulat Lebih Klasik, Bajaj Luncurkan E-Scooter Chetak, Skuter Listrik Bergaya Vespa

Jika melanggar, maka pengendara akan diberikan sanksi dari petugas kepolisian.

Hal itu dibenarkan Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat ditemui di depan gedung FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/3/2019).

"Pertama, operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," ujar Syafrin.

Nantinya, para pengguna skuter atau otopet hanya diperbolehkan untuk melewati beberapa wilayah, salah satunya adalah kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Baca Juga: Kepingin Saingi Vespa, Lambretta Berencana Luncurkan Skuter Listrik 2020