MOTOR Plus-online.com - Mulai hari ini, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda.
"Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (24/11/2019).
Yusri mengatakan, para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sehingga, para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
Baca Juga: Pemotor Masih Nekat Terobos Jalur Sepeda? Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu
Baca Juga: Mengejutkan, Gak Ada Angin Gak Ada Petir, Karel Abraham Pensiun dari MotoGP
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi sekaligus uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September 2019.
Pada saat sosialisasi dan uji coba itu, polisi telah menindak para pelanggar dengan cara menegur.
"Tindakan represif non yustisi atau teguran sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu tanggal 24 November 2019," ujar dia.
Diketahui, uji coba jalur sepeda fase I dilakukan sejak 20 September hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi.