MOTOR Plus-online.com - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sepeda motor harus terpasang depan belakang, bro.
Soalnya, fungsi pelat nomor pada sepeda motor sebagai identitas motor itu sendiri.
Tapi, beberapa pengendara sepeda motor tidak melengkapi motornya dengan pelat nomor yang lengkap.
Alasannya banyak, mulai dari lupa sampai baut pelat nomor terjatuh di jalan.
Baca Juga: Pelat Nomor Motor Rusak Atau Hilang? Polisi Keluarkan Aturan Resmi, Amankah Bikin di Pinggir Jalan?
Baca Juga: Polisi Mengincar 7 Ciri Ini, Perhatikan Pelat Nomor Kendaraan Anda
Pemasangan pelat nomor depan dan belakang di sepeda motor ternyata wajib, bro.
Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya membenarkan hal itu.
Aturan pelat nomor harus terpasang ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012.
"Seyogyanya harus terpasang, dan apabila tidak terpasang maka perbuatan tersebut jelas telah melanggar aturan," ungkap Kompol Arif pada Selasa (26/11/2019).
Baca Juga: Gak Bisa Bohong! Pelat Nomor Terbaru Bisa Berubah Warna, Pelat Bajakan Bisa Ditilang