Find Us On Social Media :

Hari Pertama Pelaksanaan Aturan, 129 Motor Langsung Ditilang Polisi, Ketahuan Terobos Jalur Sepeda

By Ahmad Ridho, Rabu, 27 November 2019 | 09:19 WIB
129 pemotor langsung ditilang karena masih bandel melintasi jalur sepeda di hari pertama. (Wartakota.tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Aturan tentang larangan melewati jalur sepeda sudah diresmikan pada Jumat (22/11/2019).

Namun, pelaksaan aturan larangan melewati jalur sepeda baru dilaksanakan Senin (26/11/2019).

Polisi yang dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah menciduk ratusan pelanggar.

Tak tanggung-tangung, mereka menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Waspada, Mulai Hari Ini Pemotor yang Masih Nekat Terobos Jalur Sepeda Bisa di Penjara 2 Bulan

Baca Juga: Pemotor Masih Nekat Terobos Jalur Sepeda? Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu

Hal itu dibenarkan oleh Suafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Sebanyak 129 sepeda motor sampai pukul 14.30 WIB," ungkap Suafrin yang dikutip dari NTMC Polri, Selasa (26/11/2019).

Kompol Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan pelanggar tersebar di beberapa titik di DKI Jakarta.

"Hari pertama paling banyak di Jalan Medan Merdeka Selatan, itu baru di satu titik," beber Kompol Fahri.