MOTOR Plus-Online.com - Keputusan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) resmi diterbitkan.
Keputusan tersebut diundangkan melalui Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2019.
Regulasi tersebut akan efektif berlaku mulai 11 Desember 2019 mendatang.
Hal itu membuat sejumlah produsen motor melakukan revisi harga pada variannya.
Baca Juga: Siap-siap, Bulan Depan Harga Motor Yamaha Naik Nih, Ini Sebabnya
Baca Juga: Kenaikan Pajak BBN-KB, Harga All New Satria Naik Sampai Rp 500 Ribu, Honda CRF150L Aman!
Pajak BBN-KB yang sebelumnya 10 persen, akan naik menjadi 12,5 persen.
"Bulan depan memang ada rencana naik harganya," ungkap Albertus Hastomo, selaku Area Marketing Development Yamaha DKI Jakarta
BBN-KB naik sekitar 12,5 persen, sehingga harga motor mengikuti kenaikan tersebut.
"Kami dari Yamaha Jakarta sudah mulai sosialisasi ke dealer-dealer juga ya kenaikan BBN ini dan harga kenaikannya sesuai dengan regulasi pemerintah," tambah Albert.
Baca Juga: Simak, Ternyata Ini Pajak Motor Paling Murah dan Paling Mahal Tahun 2019 yang Tertera di STNK