Find Us On Social Media :

Sistem E-TLE Bakal Berlaku Incar Pemotor Tahun Depan, Posisi Tempat Pelat Nomor Bisa Berubah

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 7 Desember 2019 | 13:26 WIB
Ilustrasi tilang elektronik (ETLE). (Tribunnews)

MOTOR Plus-Online.com - Mulai tahun depan, motor bakal kena sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Sistem E-TLE menggunakan CCTV tilang elektronik yang sudah berlaku pada mobil.

Namun hal ini masih berupa rencana, karena waktu pemberlakuannya belum diputuskan.

Kajian mengenai pemberlakuan sistem ini terus dilakukan.

Baca Juga: Awas Tidak Hanya CCTV, Sekarang Polisi Lalu Lintas Dilengkapi Kamera Saku Canggih Berbasis ETLE

Baca Juga: Awas, Kendaraan Non Pelat B Juga Bakal Kena Tilang ETLE di Jakarta

Paket pembelian sudah termasuk dudukan pelat nomor kumis (Fadhliansyah/MOTOR Plus)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, mengatakan salah satu kajian yang sedang digodok ialah soal posisi pelat nomor motor.

Sebab saat ini masih banyak penempatan pelat nomor motor yang belum seragam.

"Sekarang lagi kita seting untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu dalam posisi bagaimana agar bisa terekam kamera," jelas Yusuf.

"Posisi TNKB motor kan berbeda-beda, beda dengan mobil, jadi itu kan proses," kata Yusuf.

Baca Juga: Waspada, Mulai Tahun Depan Kendaraan Selain Pelat B Langsung Kena Tilang Sistem ETLE