MOTOR Plus-online.com – Badan Penerimaan Retribusi Daerah (BPRD) menemukan motor gede yang tunggakan pajaknya yang enggak main-main.
BPRD gencar lakukan razia yang menargetkan kendaraan mewah, termasuk moge di kawasan Senayan, Jakarta Pusat hari ini (15/12/2019).
Sambil memberitahukan adanya keringanan pajak, BPRD menginformasikan anggota komunitas motor gede tentang pajak yang harus dibayar.
Motor gede yang menjadi sasaran BPRD adalah berkapasitas mesin 500 cc ke atas.
Baca Juga: Kabar Bagus Nih, BPRD DKI Jakarta Sosialisasikan Bulan Keringanan Pajak Untuk Pemilik Moge
Baca Juga: Pemilik Motor Masih Bingung Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif, Tambahan Biaya Sampai 4 Persen
Hal itu dibenarkan oleh Manasar Simbolon, Kepala Unit Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Pusat.
"Setelah banyak razia door to door, ke apartemen dan mall di Jakarta Pusat, hari ini sejak jam 6 pagi kami keliling di sekitar Senayan dan bertemu komunitas moge,” buka Manasar pada Minggu (15/12/2019).
Hasil sidak Pajak Kendaraan Bermotor itu mengungkapkan 150 pemilik moge sudah taat pajak.
“Dari 150 pemilik moge, hanya ada 2 pemilik motor yang belum membayar PKB, ada yang blokir dan belum bayar 3 bulan,” lanjutnya.