MOTOR Plus-online.com - Surat Ijin Mengemudi (SIM) harus dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.
Karena itulah, SIM harus diperpanjang masa berlakunya sebelum berakhir.
Perpanjangan SIM di Indonesia, dilakukan setiap lima tahun sekali.
Bila sudah lewat waktunya maka pengguna harus mengajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang diinginkan.
Baca Juga: Sering Terjadi, Bolehkah Korban Kecelakaan Menyita SIM dan STNK Penabrak? Begini Jawaban Polisi
Baca Juga: Selain Jakarta, Daerah Ini Sudah Bisa Ganti SIM Lama Jadi Smart SIM
Ada biaya perpanjang SIM, dan berbeda-beda setiap golongannya bro.
Mengingat tahun 2020 diberlakukan Smart SIM, sehingga jadi pertanyaan banyak bikers.
Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Indira mengatakan, untuk saat ini pembuatan SIM masih sama seperti tahun lalu.
"Kalau untuk biaya PNBP itu biasanya pemerintah yang menentukan, bukan wilayah. Jadi sementara masih sama. Untuk SIM A Rp 120 ribu dan SIM C Rp 100 ribu untuk yang baru (Smart SIM)," kata AKP Indira dikutip dari GridOto.com, Minggu (5/1/2020).