MOTOR Plus-online.com - Razia motor di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan membuat pemotor ketar-ketir.
Kedatangan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin pada Selasa (7/1/2020) bukan tanpa alasan.
Beberapa motor parkir sembarangan di Jalan Simpang Ulin, Banjarmasin jadi penyebab kemacetan.
Akibatnya, tujuh motor parkir sembarangan itu langsung diangkat Dishub Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Modalnya Cuma Priwitan, Tukang Parkir Minimarket Sehari Bisa Raup Rp 700 Ribu, Ini Fakta Sebenarnya
Motor yang terjaring razia itu langsung dibawa ke Kantor Dishub Kota Banjarmasin.
Tujuh motor parkir sembarangan itu bakal ditahan satu hari satu malam.
Untuk menebusnya, pemilik motor harus membawa STNK dan data diri.
Ternyata, beberapa driver ojek online pun tak luput dari aksi penertiban itu.
Baca Juga: Mulai Jarang Tukang Parkir Minimarket di Bekasi, Ternyata Ini Penyebabnya