Find Us On Social Media :

Peringatan Buat Pemotor, Flyover Bukan Tempat Motor Berteduh Saat Hujan, Dendanya Enggak Main-main

By Galih Setiadi, Rabu, 8 Januari 2020 | 09:55 WIB
Ilustrasi motor berteduh di flyover. (Wartakota.tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Musim hujan membuat flyover atau underpass jadi tempat neduh andalan pengendara motor.

Bahkan, enggak jarang barisan pemotor sampai memadati area flyover menunggu hujan reda.

Banyak pengendara motor yang sengaja berteduh di flyover karena tidak membawa jas hujan.

Padahal, berteduh di bawah flyover atau underpass itu dilarang, lho!

Baca Juga: Waspada, Motor Mendadak Goyang pada Bagian Kaki-kaki, Efek Keseringan Terobos Banjir atau Genangan Air

Baca Juga: Larangan Keras Pengamat Safety Riding Naik Motor Saat Hujan Pakai Sandal Jepit, Kenapa?

Dasar hukumnya pada pelanggaran rambu atau marka jalan dilarang berhenti maupun dilarang parkir.

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo bilang semua badan jalan enggak boleh dibuat parkir, meskipun tidak tertera rambu secara khusus.

"Petugas selalu mengimbau kepada pemakai jalan dan pengendara yang neduh dihimbau oleh petugas juga mengindahkan jalan," kata Kompol Tri Waluyo pada Selasa (7/1/2020).

Bahkan, ada hukuman yang bakal mengancam motor yang berteduh di bawah flyover.

Baca Juga: BMKG Kasih Peringatan, Beberapa Daerah Ini Kembali Diguyur Hujan Lebat, Pemotor Waspada Banjir Susulan