Find Us On Social Media :

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Sudah Ada, Begini Jawaban Polisi Soal Pemberlakuan SIM C1 dan C2

By Fadhliansyah, Rabu, 8 Januari 2020 | 16:29 WIB
Ilustrasi SIM A & C, tarif pembuatan dari SIM C1 dan C2 sudah ada (dok. Motor Plus)


MOTOR Plus-online.com - Bagi yang belum tahu, biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 dan C2 sudah ada.

Biaya pembuatan SIM C, C1 dan C2 sama, yaitu Rp 100 ribu.

Lalu untuk biaya perpanjangannya juga sama, yaitu Rp 75 ribu untuk SIM C, C1 dan C2.

Biaya tersebut tertera pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 soal jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Baca Juga: Resmi Nih! Akhirnya Pembalap MotoGP Danilo Petrucci Punya SIM Motor

Baca Juga: Dilengkapi 4 Jenis Sensor, Cara Ujian Praktik Untuk Pemohon SIM C di Jakarta Semakin Canggih

Lalu kapan SIM C1 dan C2 mulai berlaku?

"Kami belum tahu, karena kami juga masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin (8/1/2019).

Sebagai informasi, SIM C1 ditujukan khusus bagi pengguna motor bermesin 250 cc sampai 500 cc.

Sedangkan SIM C2, ditujukan bagi para pengguna motor dengan kapasitas 500 cc ke atas.

Baca Juga: Jangan Coba-Coba! Bikin SIM C Pakai Calo Bisa Dipenjara, Segini Lamanya

Simpelnya, SIM C1 dan C2 wajib dimiliki buat para pengendara motor gede (moge).

Alhasil ada 3 jenis SIM pengendara motor, yakni SIM C, C1 dan C2.