MOTOR Plus-online.com - Sedang ramai diberitakan, akan gugatan seorang mahasiswa.
Eliadi Hulu, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Jakarta ditilang saat naik motor.
Alasan penilangannya, karena motor yang dikendarainya tidak menyalakan lampu.
Namun Eliadi yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum ini tidak terima, dan menggugat sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Jangan Asal Ganti, Ini Macam-macam Tipe dan Karakter Lampu LED yang Biasa Dipakai di Motor
Sewaktu ditilang, Eliadi bersama temannya Ruben Saputra Hasiholan Nababan sedang naik motor di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur (8/7/19) pukul 09:00 WIB.
Lalu mereka diberhentikan oleh polisi, karena lampu motor mereka tidak menyala.
Membuat Eliadi bertanya, kenapa dirinya wajib menyalakan lampu motor mereka.
Argumen Eliadi, bumi sudah terang berkat pancaran sinar matahari.