Find Us On Social Media :

Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Motor Gak Nyala, Mahasiswa Gugat UU LLAJ Ke Mahkamah Konstitusi

By Reyhan Firdaus, Jumat, 10 Januari 2020 | 17:35 WIB
Penampakan lampu depan Honda Supra GTR 150 facelift (Youtube/ Honda Việt Nam Official)

MOTOR Plus-online.com - Sedang ramai diberitakan, akan gugatan seorang mahasiswa.

Eliadi Hulu, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Jakarta ditilang saat naik motor.

Alasan penilangannya, karena motor yang dikendarainya tidak menyalakan lampu.

Namun Eliadi yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum ini tidak terima, dan menggugat sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Riding Makin Nyaman, Helm Ini Punya Lampu Sein dan Rem yang Tersambung ke Motor, Minimalisir Tabrakan

Baca Juga: Jangan Asal Ganti, Ini Macam-macam Tipe dan Karakter Lampu LED yang Biasa Dipakai di Motor

Sewaktu ditilang, Eliadi bersama temannya Ruben Saputra Hasiholan Nababan sedang naik motor di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur (8/7/19) pukul 09:00 WIB.

Lalu mereka diberhentikan oleh polisi, karena lampu motor mereka tidak menyala.

Membuat Eliadi bertanya, kenapa dirinya wajib menyalakan lampu motor mereka.

Argumen Eliadi, bumi sudah terang berkat pancaran sinar matahari.

Baca Juga: Pada Kebingungan, Pembalap MotoGP dan Legenda Pas Ditanya Pembalap Paling Perkasa Di Sirkuit Basah, Ini Videonya