MOTOR Plus-online.com - Gugatan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) tentang aturan lampu motor di siang hari semakin ramai dibahas.
Aturan itu terletak pada Pasal 107 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
Dua mahasiswa itu menganggap menyalakan lampu motor di siang hari justru mengganggu kenyamanan.
Selain itu, menyalakan lampu motor di siang hari dianggap menambah biaya perawatan aki motor.
Baca Juga: Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Motor Gak Nyala, Mahasiswa Gugat UU LLAJ Ke Mahkamah Konstitusi
Baca Juga: Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi, Sebut Lampu Motor Jokowi Mati Enggak Ditilang
Menanggapi hal ini, Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC) ikut bicara.
"Gugatan mahasiswa tentang lampu motor di siang hari sebagai peran aktif masyarakat, itu proses biasa," buka Jusri kepada MOTOR Plus Online pada Minggu (12/1/2020).
"Memang tugas dan peran Mahkamah Konstitusi (MK) seperti itu, wadah di negara hukum," lanjut pemerhati keselamatan itu.
Namun, Jusri justru menyayangkan persepsi menyalakan lampu motor di siang hari jadi pengganggu.
Baca Juga: Ngeri, Seorang Driver Ojol Ditabrak Kendaraan Taktis Polisi Saat Demo Mahasiswa di Makassar