Find Us On Social Media :

Tak Semua Kendaraan Telat Pajak 2 Tahun Diblokir dan Tidak Bisa Digunakan Lagi, Bisa Dipakai Lagi Asal Tahu Syaratnya

By Aong, Kamis, 16 Januari 2020 | 16:02 WIB
Masa berlaku STNK sampai 02 Juli 2019. Jika tidak bayar berturut dua tahun di 02 Juli 2021 bisa dihapus (Kompas)

MOTOR Plus-online.com - Secara nasional kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut sejak berakhir masa berlaku 5 tahunan STNK akan dihapus.

Contoh masa berlaku STNK kendaraan habis pada 2017, dan tahun selanjutnya, yaitu 2018 dan 2019 tidak bayar pajak tahunan.

Setelah dikirim surat peringatan tapi tidak digubris, secara otomatis identitas STNK terblokir atau dihapus dan tidak ada pemutihan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra menjelaskan, saat ini sudah ada salah satu pemilik Toyota Avanza yang identitas pada STNK-nya dihapuskan.

Baca Juga: Gak Ada Ampun, STNK Motor Mati 2 Tahun Berturut-turut Langsung Diblokir, Begini Aturannya

Baca Juga: Dilarang Nembak KTP, Polisi Bagikan Tips Bayar Pajak Kendaraan yang Sudah Diblokir

Padahal, masih layak pakai.

"Mobil tersebut kemudian dijadikan alat angkut sekolah.

Ini saya baru dapat laporannya dari pihak Polda Metro Jaya," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

"Namun, karena dialihkan fungsinya, kendaraan bisa beroperasi secara khusus. Ada surat keterangannya," ujar dia.