MOTOR Plus-online.com - Setelah motor dijual demi keamanan dan tidak mau menanggung kerugian lebih baik segera diblokir.
Demi keamanan khawatir motor disalahgunakan untuk kejahatan.
Juga supaya tidak menanggung kerugian jika kena pajak progresip.
Pemblokiran STNK bisa dilakukan tanpa harus datang ke Samsat, sudah bisa dilakukannya secara online.
Baca Juga: Bikin Heboh! Artis Tora Sudiro Didatangi Petugas Samsat Saat Naik Moge, Motornya Nunggak Pajak?
"Ini sudah berjalan sejak November 2019 kemarin," kata Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Katanya motor yang sudah rusak dan tidak dipakai lagi juga bisa diblokir supaya tunggakan pajaknya tidak terus meningkat.
Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya dan DKI Jakarta, layanan bisa diakses di www.pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional yang dikeluarkan Korlantas Polri di Playstore.
Pakai layanan ini hampir segala pengurusan perpajakan kendaraan bisa dilakukan tanpa mendatangi Samsat.