MOTOR Plus-online.com - Astra Honda Motor (AHM) belum mau menjual motor listrik miliknya, yaitu Honda PCX Electric.
Padahal, Pemprov DKI Jakarta punya bonus buat pengguna motor listrik.
Dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020, motor listrik dipastikan bebas aturan ganjil genap.
Dan yang paling penting, motor listrik enggak perlu bayar pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Breaking News, Pajak BBN Motor Listrik Di Jakarta Akhirnya Gratis, Harga Jadi Semakin Murah
Beberapa waktu lalu, warganet dihebohkan dengan postingan harga Honda PCX Electric tembus Rp 109 juta.
Data harga dan pajak harga PCX Electric terungkap setelah netizen mengunggah dua buah foto di grup Facebook driver ojek online.
Salah satunya foto detail harga Honda PCX Electric dari aplikasi Cek Ranmor DKI.
Jadi, apa karena itu AHM belum mau menjual motor listrik ?
Baca Juga: Desainnya Unik Banget, Motor Listrik Newron EV-1 Ini Pakai Bodi Kayu