Tilang Elektronik Akan Jerat Pemotor, Begini Sistem Penilangan dan Pembayaran Dendanya

By Senin, 27 Januari 2020 | 13:38
Grid Networks Ilustrasi kamera ETLE untuk tilang elektronik di Jakarta
Ilustrasi kamera ETLE untuk tilang elektronik di Jakarta (GridOto.com)

MOTOR Plus-Online.com -Mulai bulan Februari 2020 mendatang, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diterapkanbagi pemotor.

Tilang elektronik tersebut akan diterapkan bagi pemotor yang melanggar aturan.

Untuk tahap awal berlaku di sepanjang jalan Jenderal Sudirman hingga jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Selain itu, jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tilang Elektronik Akan Jerat Beberapa Pelanggaran yang Dilakukan Pemotor, Dua Jalur Ini Jadi Titik Awal

Baca Juga: Pemotor Siap-siap, Bulan Februari Mendatang Berlaku Tilang Elektronik, Kenali Lokasinya

Sebanyak 57 kamera pengawas akan disebar untuk dipasang di dua titik yang telah ditentukan tersebut.

Lalu bagaimana kerja sistem tilang elektronikmenjerat pemotor?

Kamera ETLE akan memfoto para pemotor yang melanggar lalu lintas.