MOTOR Plus-online.com - SIM C atau SIM A wajib dimiliki pemotor dan pengemudi mobil.
Namun demikian, proses pembuatan SIM di Indonesia harus diubah karena ada hal yang enggak sesuai.
Hal itu terkait dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting pada Selasa (28/1/2020), terkait Pasal 77 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Keduanya meminta agar MK menguji penggunaan kata "belajar sendiri" yang terdapat pada pasal tersebut.
Baca Juga: Dilengkapi 4 Jenis Sensor, Cara Ujian Praktik Untuk Pemohon SIM C di Jakarta Semakin Canggih
Baca Juga: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Sudah Ada, Begini Jawaban Polisi Soal Pemberlakuan SIM C1 dan C2
Pasal 77 ayat 3 itu berbunyi, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."
"Kita lihat implikasinya ialah kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena banyak orang belajar mengemudi tanpa melalui kursus mengemudi," ucap Marcell kepada KOMPAS.com, Kamis (30/1/2020).
Menurut Marcell, arah gugatan ini agar sebelum orang mengajukan lisensi mengemudi atau SIM, maka orang tersebut harus dites lebih dulu terkait kemampuanya oleh lembaga sertifikasi kompetensi.
"Kita harus samakan persepsi dulu bahwa tes di polda (ujian SIM) bukan tes uji kompetensi, tes itu ialah uji lisensi. Jadi kepolisian tidak mengeluarkan sertifikasi kompetensi melainkan lisensi, ijin mengemudi," katanya.