MOTOR Plus-Online.com - Lampu sein merupakan komponen safety yang penting bagi motor bro.
Pengendara motor wajib menyalakan lampu sein ketika akan berbelok.
Jika ketahuan tak menyalakan lampu sein, pemotor bisa dikenai denda Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Aturan ini tertuang dalam pasal 294 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"
Nah, lampu sein motor diusahakan jangan sampai mati ya.
Kalau sudah terlanjur mengalami, cek 4 komponen ini.
1. Flasher Sein
Komponen ini berfungsi untuk memberi jeda kedipan yang membuat sein berkedip.
Relay Flasher terdapat sirkuit listrik dimana arus listrik akan membuka dan menutup sebuah bidang/titik sentuh secara bergantian.
Baca Juga: Lampu Sein Motor Mati, Boleh Gak Belok Pakai Isyarat Tangan?