MOTOR Plus-online.com - Di Indonesia banyak kita melihat anak-anak di bawah umur yang sudah diperbolehkan oleh orangtua untuk mengendarai motor sendiri (nyetir).
Padahal, aturannya sudah jelas, pengendara harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan harus sudah memenuhi syarat usia layak.
Oleh karenanya Mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta tengah mengajukan gugatan ke Mahmkamah Konstitusi tentang pelanggaran pengendara di bawah umur.
Mereka meminta agar orang tuanya diberi hukuman kurungan jika terbukti memperbolehkan anak di bawah umur mengendari kendaraan sendiri.
Baca Juga: 4 Pembalap Binaan Yamaha Indonesia Tampil di Ajang Internasional
Baca Juga: Luwes Banget, Video Valentino Rossi dan Maverick Vinales Goyang Ubur-ubur Saat Jumpa Fans di Jakarta
Perlu diketahui, peraturan ini sudah di berlaku di India.
Melansir rushlane.com, Undang-undang Kendaraan Bermotor klausul 63 (Amandemen) 2019 yang diperbaharui akhir tahun lalu itu, mempertajam semua pelanggaran lalu lintas.
Salah satunya tentang pengendara di bawah umur yang belum memiliki lisensi.
Berdasarkan Pasal 199, pelanggaran yang dilakukan remaja yang mengakibatkan diadili di bawah Undang-Undang Keadilan Remaja (JJ).
Sementara bagi orang tua atau wali yang mengizinkan remaja tersebut megendarai kendaraan akan dikenakan denda RS 25.000 (mata uang india) atau Rp 4,8 juta dan dipenjara tiga tahun.