MOTOR Plus-online.com - Banyak pelanggar lalu lintas merasa ketakutan ketika ditilang polisi.
Yang terbayang di kepala pelanggar lalu lintas harus menjalani sidang yang memakan waktu lama.
Apalagi harus mengantri berjam-jam dan menunggu jalannya sidang secara bergantian.
Nah, sekarang tidak perlu takut lagi menjalani sidang pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Wacana Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Melalui Kemenhub Bukan Lagi Lewat Polri, Begini Alasan DPR
Sebab sidang pelanggaran lalu lintas sudah dihapus berdasarkan peraturan baru dari MA (Mahkamah Agung).
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas.
Pasal 7 ayat 4 berbunyi:
Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga.
Jadi, bagi yang kendaraannya ditilang tinggal bayar denda dan mengambil STNK atau SIM yang disita polisi di kejaksaan.
Ketika di kejaksaan orang yang ditilang atau tertilang tinggal datang ke bagian pendaftaran.