MOTOR Plus-online.com - Makin ramai soal usulan DPR RI, yang meminta agar wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Komisi V DPR RI mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam rilis yang diterbitkan dpr.go.id (3/2/2020).
“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati.
Baca Juga: Masa Berlakunya Masih Lama Tapi Ngebet Ganti SIM Lama ke Smart SIM, Bisa Enggak? Ini Jawaban Polisi
Baca Juga: Horeee Gak Perlu Takut Ditilang Polisi Karena Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Sudah Dihapus MA
Menurut Nurhayati, kewenangan penerbitan surat kepemilikan bukan tugas Polri.
Tapi, kewenangan penerbitan surat kepemilikan juga jadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.
“Jadi ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil alih penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini,” tandas Nurhayati.
Menanggapi wacana tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa sebaiknya kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB tetap di tangan Polri.