MOTOR Plus-online - Sejak 9 Desember 2016, pelanggar lalu lintas sudah tidak perlu hadir saat sidang tilang.
Sebelumnya jika pelanggar kena tilang Polisi akan memberi tahu jadwal sidang yang harus diikuti.
Dengan Peraturan Mahmakah Agung (PerMA) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu lintas pelanggar tidak dilibatkan dalam keputusan sidang.
MA telah memangkas birokrasi yang cukup merumitkan bagi para pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Jarang Yang Tahu, Ratusan Pembalap Road Race Pernah Balap di Monas
Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu lintas pasal 7 ayat 1 berbunyi Hakim yang ditunjuk membuka sidang dan memutus semua perkara tanpa hadirnya pelanggar.
Jadi hakim memutuskan besaran denda pelanggaran lalu lintas sendiri tanpa perlu melibatkan para pelanggarlalu lintas.
Nah kalau pelanggar merasa keberatan, diatur dalam pasal yang sama di ayat 4 mengenai keberatan keputusan pada pelanggar.
Lalu bagaimana prosesnya setelah tidak adanya persidangan di pengadilan?